Dilema Regulasi Baru, Penambang Nikel Skala Kecil Desak Revisi Formula HPM
By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, — Regulasi terbaru mengenai Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel dinilai mulai menekan keberlangsungan usaha sektor pertambangan skala kecil dan menengah. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Green Transition Initiative (GTI) bersama Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi formula perhitungan tersebut agar tidak memicu kerugian massal di tingkat hulu.
Head of Center of Industry, Trade, and Investment Indef GTI, Andry Satrio Nugroho, menyatakan bahwa formula HPM baru yang memasukkan komponen mineral ikutan seperti besi, kobalt, dan kromium, justru memicu lonjakan harga jual bahan baku secara signifikan. Kondisi ini membuat para penambang, khususnya yang memproduksi bijih nikel kadar rendah (limonit), kesulitan menyalurkan komoditas mereka ke pabrik pengolahan (smelter).
"Formula untuk limonit ini menurut saya perlu segera diperbaiki atau direvisi. Saat ini formulanya masih berpatokan pada estimasi kandungan di dalam tanah, yang belum tentu mencerminkan hasil riil yang didapatkan oleh pihak pabrik," ujar Andry dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Menurut Andry, skema perhitungan saat ini berpotensi mengganggu arus kas operasional para penambang mandiri. Jika tidak ada intervensi kebijakan, situasi ini dikhawatirkan dapat memicu penurunan volume produksi smelter domestik akibat harga bahan baku yang dinilai terlampau tinggi bagi kalkulasi komersial investor.
Senada dengan hal itu, Anggota Dewan Penasihat Pertambangan APNI, Djoko Widajatno, mengungkapkan adanya ketimpangan di lapangan. Pihaknya menemukan indikasi bahwa sejumlah pengelola smelter berupaya menawar komoditas di bawah ketentuan regulasi baku demi menjaga margin keuntungan mereka.
Di sisi lain, para produsen hulu terikat aturan yang melarang transaksi di bawah tarif resmi, mengingat angka tersebut menjadi basis utama dalam perhitungan wajib royalti kepada negara.
"Banyak pengelola industri pengolahan yang enggan membeli sesuai dengan harga resmi HPM. Padahal, para penambang dilarang menjual di bawah tarif acuan tersebut karena menjadi dasar penentuan transaksi dan pemenuhan kewajiban royalti," kata Djoko, Senin (6/7/2026).
Kementerian ESDM sendiri telah memberlakukan perubahan skema ini sejak 15 April 2026 melalui Kepmen No. 144/2026. Aturan tersebut merevisi regulasi lama (Kepmen 268.K/MB.01/MEM.B/2025) dengan mengubah basis perhitungan dari satuan metrik ton kering (dry metric ton/dmt) menjadi metrik ton basah (wet metric ton/wmt), serta mengintegrasikan kandungan mineral asosiasi. (*)